Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan berkas, analisis, evaluasi, dan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, serta penyajian laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan berkas, analisis, evaluasi, dan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, serta penyajian laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional di luar Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 642 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id