Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan berkas, analisis, evaluasi, dan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, serta penyajian laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan berkas, analisis, evaluasi, dan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, serta penyajian laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional di luar Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
