Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Umum Publik; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Umum Privat; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain; d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Pendidikan; e. Subdirektorat Bina Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda