Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan terdiri atas :
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Umum Publik;
b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Umum Privat;
c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain;
d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan Di Rumah Sakit Pendidikan;
e. Subdirektorat Bina Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
