Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 345

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengendalian penyakit diabetes melitus dan penyakit metabolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 345 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id