Koreksi Pasal 895
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan terdiri atas :
a. Subbidang Tanggap Darurat; dan
b. Subbidang Pemulihan.
Koreksi Anda
