Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 974

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, dan pelaksanaan upaya penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan, degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak. b. penyiapan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan, degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 974 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id