Koreksi Pasal 974
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, dan pelaksanaan upaya penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan, degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak.
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan, degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak.
Koreksi Anda
