Koreksi Pasal 833
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi, sertifikasi, dan registrasi sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
