Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan tata laksana, koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan fasilitasi sistem dan prosedur desentralisasi kesehatan.
Koreksi Anda
