Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 805

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan.
Koreksi Anda