Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan.
Koreksi Anda
