Koreksi Pasal 332
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit bersumber dari filariasis dan kecacingan.
Koreksi Anda
