Koreksi Pasal 915
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Jaminan Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Jaminan Kesehatan Penerima Upah dan Sukarela; dan
b. Subbidang Jaminan Kesehatan Non Penerima Upah.
Koreksi Anda
