Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 915

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Jaminan Kesehatan terdiri atas : a. Subbidang Jaminan Kesehatan Penerima Upah dan Sukarela; dan b. Subbidang Jaminan Kesehatan Non Penerima Upah.
Koreksi Anda