Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pengelolaan urusan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
