Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan dan kesehatan pelabuhan.
Koreksi Anda
