Koreksi Pasal 410
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Bina Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina gizi makro, gizi mikro, gizi klinik, dan konsumsi makanan, serta kewaspadaan gizi;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
