Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Statistik Kesehatan;
c. Bidang Analisis dan Diseminasi Informasi;
d. Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
