Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bidang Biomedis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang biomedis manusia, meliputi biologi kedokteran, biokimia, fisiologi, patologi, parasitologi, mikrobiologi, imunologi, biomolekuler dan farmakologi, genomik dan proteomik, sel punca (stem cells), nutrigenomik dan nutrigenetik, bioinformatika; dan
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang biomedis non manusia.
Koreksi Anda
