Koreksi Pasal 652
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kegiatan lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I
Koreksi Anda
