Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa terdiri atas :
a. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Non Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasililitas Pelayanan Kesehatan;
c. Subdirektorat Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa;
d. Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Rokok, dan alkohol;
e. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
