Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 225

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan Jiwa terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Non Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Di Fasililitas Pelayanan Kesehatan; c. Subdirektorat Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa; d. Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Rokok, dan alkohol; e. Subdirektorat Bina Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda