Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra;
c. Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung;
d. Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang;
e. Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
f. Direktorat Penyehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
