Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 130 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id