Koreksi Pasal 958
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Bidang Metode dan Teknologi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; dan
b. monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
Koreksi Anda
