Koreksi Pasal 864
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi kesehatan.
(2) Subbidang Bank Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan bank data kesehatan dan sistem jaringan.
Koreksi Anda
