Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 864

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi kesehatan. (2) Subbidang Bank Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan bank data kesehatan dan sistem jaringan.
Koreksi Anda