Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerjasama/kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengendalian AIDS dan penyakit menular seksual.
Koreksi Anda
