Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
