Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 201

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Pelayanan Mikrobiologi dan Imunologi; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Patologi dan Toksikologi; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Radiologi; d. Subdirektorat Bina Sarana dan Prasarana Kesehatan; e. Subdirektorat Bina Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda