Koreksi Pasal 201
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Mikrobiologi dan Imunologi;
b. Subdirektorat Bina Pelayanan Patologi dan Toksikologi;
c. Subdirektorat Bina Pelayanan Radiologi;
d. Subdirektorat Bina Sarana dan Prasarana Kesehatan;
e. Subdirektorat Bina Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
