Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Penyusunan Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan laporan realisasi anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan laporan kekayaan bersih dalam neraca; dan
c. pelaksanaan penyusunan catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
