Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Penyusunan Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan laporan realisasi anggaran; b. pelaksanaan penyusunan laporan kekayaan bersih dalam neraca; dan c. pelaksanaan penyusunan catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda