Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer terdiri atas:
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan;
b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan;
c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Alternatif Dan Komplementer;
d. Subdirektorat Bina Penapisan Dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
