Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan laporan, administrasi keuangan, urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi di lingkup kerja Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
