Koreksi Pasal 641
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas :
a. Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I; dan
b. Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II.
Koreksi Anda
