Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Komunikasi Publik terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Media Massa dan Opini Publik;
c. Bidang Pelayanan Informasi Publik;
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
