Koreksi Pasal 402
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran;
b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
Koreksi Anda
