Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 930

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Bidang Media Massa dan Opini Publik menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan diseminasi informasi melalui media massa; dan b. pelaksanaan penyusunan opini publik.
Koreksi Anda