Koreksi Pasal 930
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Bidang Media Massa dan Opini Publik menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan diseminasi informasi melalui media massa; dan
b. pelaksanaan penyusunan opini publik.
Koreksi Anda
