Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terdiri atas :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan;
c. Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik;
d. Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat; dan
e. Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
