Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terdiri atas : a. Sekretariat Badan; b. Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan; c. Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik; d. Pusat Teknologi Intervensi Kesehatan Masyarakat; dan e. Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 675 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id