Koreksi Pasal 584
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan obat rasional;
b. penyiapan bahan bimbingan teknis promosi dan pemberdayaan masyarakat di bidang penggunaan obat rasional;
c. penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang penggunaan obat rasional.
Koreksi Anda
