Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 584

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan obat rasional; b. penyiapan bahan bimbingan teknis promosi dan pemberdayaan masyarakat di bidang penggunaan obat rasional; c. penyiapan bahan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang penggunaan obat rasional.
Koreksi Anda