Koreksi Pasal 274
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Surveilans dan respon KLB menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini dan respon KLB;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, sistem kewaspadaan dini, dan respon KLB; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
