Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, jabatan fungsional, tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
Koreksi Anda
