Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, jabatan fungsional, tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
Koreksi Anda