Koreksi Pasal 785
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri.
Koreksi Anda
