Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 785 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id