Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan penataan, evaluasi organisasi, dan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
