Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 767

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. pelaksanaan penataan, evaluasi organisasi, dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda