Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian APBN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana dan anggaran di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan program-program yang ada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan bersumber dari belanja Kementerian baik Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id