Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan penetapan rencana strategis, kebijakan dan program serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id