Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Pusat Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan;
d. pembinaan advokasi dan kemitraan kesehatan;
e. pembinaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan;
f. pengembangan metode dan teknologi promosi kesehatan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
