Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 943

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Pusat Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; b. pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; d. pembinaan advokasi dan kemitraan kesehatan; e. pembinaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan; f. pengembangan metode dan teknologi promosi kesehatan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda