Koreksi Pasal 819
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan; dan
b. Subbidang Pelatihan.
Koreksi Anda
