Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 819

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan; dan b. Subbidang Pelatihan.
Koreksi Anda