Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang data dan informasi kesehatan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik kesehatan;
c. analisis dan diseminasi informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi;
e. pengembangan sistem informasi dan bank data; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
