Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 847

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang data dan informasi kesehatan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian statistik kesehatan; c. analisis dan diseminasi informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi; e. pengembangan sistem informasi dan bank data; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 847 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id