Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan upaya kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan upaya kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
