Koreksi Pasal 912
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Perhitungan Biaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan perhitungan biaya kesehatan seperti perhitungan kebutuhan biaya pelayanan dan biaya operasional kesehatan, penyiapan masukan teknis perhitungan kebutuhan biaya untuk jaminan kesehatan, penyiapan dan pengembangan instrumen perhitungan pembiayaan kesehatan serta penyiapan advokasi, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pengembangan perhitungan biaya kesehatan.
(2) Subbidang Analisis Pemanfaatan Biaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan analisis pemanfaatan biaya kesehatan seperti analisis kecukupan biaya kesehatan, analisis mobilisasi sumber dana, analisis kesinambungan biaya kesehatan, analisis kecukupan biaya jaminan kesehatan, penyiapan advokasi, sosialisasi, dan hasil analisis pemanfaatan biaya kesehatan.
Koreksi Anda
