Koreksi Pasal 363
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Direktorat Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
