Koreksi Pasal 714
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda
