Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian APBN II menyelenggarakan fungsi : a. penelaahan dan penyusunan rencana; b. penelaahan dan penyusunan anggaran; dan c. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda