Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
