Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 872

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi hubungan luar negeri. (2) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan. (3) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda