Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan dan Program terdiri atas : a. Subbagian Perencanaan Strategis dan Kebijakan; b. Subbagian Program Pembangunan Kesehatan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id