Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Strategis, Kebijakan dan Program terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Strategis dan Kebijakan;
b. Subbagian Program Pembangunan Kesehatan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
